Baca Juga: Bohongi Korban Bikin Podcat Bareng, Rudolf Tobing Diduga Habisi Korban Secara Sadis
Adapun pelaku membunuh korban di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Senin 17 Oktober 2022 malam.
Pelaku kemudian ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa 18 Oktober 2022 siang saat hendak menjual laptop milik korban.
Polisi menyebutkan, Rudolf beraksi seorang diri, termasuk saat membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.***
Ikuti BeritaSubang.Com di Google News