Kamaruddin: Brigadir J Tolak Penuhi Hasrat Putri Candrawathi, Nama Gilbert Disenggol

- 19 Oktober 2022, 12:55 WIB
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi /Risda/

Baca Juga: Borok Lama Pendeta Gilbert Lumoindong Sebagai Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Diungkap Netizen

"Yang kedua fakta perbuatannya yakni Putri Candrawathi mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya.

Selain itu Putri Candrawathi juga menyuap sejumlah saksi hingga lembaga negara.

 "Dia (Putri Candrawathi) menyuap, menyuap saksi-saksi, menyuap LPSK, menyuap lembaga-lembaga lain sampai ke arah Istana dia mengutus salah satu Ketua Komisi DPR," kata Kamaruddin seperti dikutip Tvone.

Kemudian Putri Candrawathi, kata Kamaruddin Simanjuntak, menelepon suaminya, Ferdy Sambo, lalu mengatakan kalau Brigadir J telah melakukan hal yang dianggap kurang ajar.

 Baca Juga: Pasutri Anggota TNI Tewas Ditabrak Anak Sendiri

Baca Juga: Aktivis Irma Hutabarat: Chat Whatsapp Brigadir J dengan Putri Indikasikan Pembunuhan Berencana Sudah Dirancang

"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," tambah Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, sudah tepat jika Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu (hasrat) dari Brigadir J, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Brigadir J kurang ajar," tutur Kamaruddin Simanjuntak.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah