Sementara itu, diketahui gaji jenderal bintang dua Polri berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang gaji anggota Polri: Gaji Jenderal Polisi Bintang 2: Rp 2.290.500 - Rp 5.576.500 Tunjangan Kinerja: Rp 29.085.000 Tunjangan Istri: 10% gaji pokok Tunjangan anak: 2% gaji pokok (maksimal 2 anak) Tunjangan di atas belum termasuk tunjangan jabatan, beras, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Hotel The Gunawarman Diduga Jadi Markas Konsorsium 303
Menanggapi hal itu, Kapolri Listyo Sigit menilai perlunya saling mengingatkan antar anggota polisi, termasuk antar bawahan dan atasan.
“Ikan busuk tentunya mulai dari kepala, mari kita saling mengingatkan. Atasan mengingatkan anak buah, anak buah juga sama menyampaikan ‘komandan sepertinya ini salah‘ dan itu sah-sah saja,” tegas Kapolri.
Listyo Sigit juga mengintruksikan agar polisi tidak ada yang melanggar aturan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ikuti BeritaSubang.Com di Google News
***