Pengacara Bernyali Alvin Lim Duga Konsorsium 303 Tunggangi Jaksa se Indonesia

- 12 Oktober 2022, 12:11 WIB
Pengacara Alvin Lim
Pengacara Alvin Lim /

 

BERITA SUBANG - Pengacara bernyali Alvin Lim menduga tindakan pelaporan jaksa se-Indonesia terhadap  dirinya didalangi kepentingan konsorsium judi atau Konsorsium 303.

Sebagai informasi, para jaksa yang di antaranya tergabung dalam Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) dan antara lain berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Garut, hingga Riau itu ramai-ramai melaporkan Alvin ke polisi karena konten Alvin pada kanal YouTube Quotient TV yang bertajuk ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.

Alvin dilaporkan karena menilai pernyataannya dalam video itu dinilai hoaks dan mengandung ujaran kebencian serta pencemaran nama baik.

 Baca Juga: Pengamat Ingatkan Kapolri Jangan Cuma Berwacana Soal Pengungkapan Konsorsium 303

“Minggu lalu secara serentak jaksa di seluruh Indonesia melaporkan saya ke kepolisian. Jaksa lapor secara sporadis. Anda tahu siapa di belakangnya?” kata Alvin saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk “Kopi Party Movement, Lacak dan Tindak Sumber  Aliran Uang 303 Sambo” di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022.

Alvin lalu menyebut kalau di belakang pelaporan para jaksa itu adalah Konsorsium 303.

“Gila, konsorsium 303,” kata Alvin Lim.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Terkait Konsorsium 303 dan Sambo, Alvin Lim: Periksa Nico dan Iwan Bule

 Baca Juga: TGIPF Cium Aroma Tak Sedap di Tragedi Kanjuruhan

Alvin Lim mengaku, berdasarkan informasi yang terpercaya, bandar judi itu menghubungi Iwan Bule dan mereka menghubungi Kejari-Kejari untuk melaporkan dirinya.

“Jadi, jangan pikir kalau mereka tersinggung lalu lapor? Nggak! Lapor itu butuh uang. Siapa yang modalin? Gak mungkin jaksa yang modalin,” kata Alvin Lim.

Alvin Lim bahkan mengatakan kalau sudah ada pemufakatan jahat antara oknum kepolisian, kejaksaan atau mungkin juga oknum MA atau pengadilan, dan oknum pengusaha kotor untuk mempersulit dirinya.

 Baca Juga: Berbuntut Panjang, Pendeta Gilbert Diminta Tunjukkan Bukti Soal Kasus Perkosaan Istri Ferdy Sambo

Ketika ditanya persiapan untuk menghadapi laporan itu, Alvin mengatakan bahwa ia dilaporkan dengan pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 UU ITE yang menurut dia merupakan pasal karet.

“Itu ada SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri. Jaksa Agung ikut tandatangan. (SKB itu menyatakan) bahwa kritik terhadap institusi bukan pencemaran nama baik. Itu jaksanya bego atau ngerti hukum apa nggak? Makanya, saya undang Jaksa Agung debat sama saya kalau dia laki-laki!” tegas Alvin Lim.

Alvin mengaku kalau dia tidak mencemarkan nama baik kejaksaan, karena yang selalu dia katakan dalam videonya adalah oknum.

Ikuti berita terkini kami melalui Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x