Mantan Hakim: Ferdy Sambo Bakal Kalah Telak, Tinggal Pilih Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

- 10 Oktober 2022, 13:54 WIB
Mantan Hakim: Ferdy Sambo Bakal Kalah Telak, Tinggal Pilih Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
Mantan Hakim: Ferdy Sambo Bakal Kalah Telak, Tinggal Pilih Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup /Pikiran-Rakyat.com/

 

BERITA SUBANG - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, menjelaskan sidang perdana biasanya dihelat tiga hingga tujuh hari, usai berkas diserahkan ke pengadilan.

karena itu, kata I Ketut Sumedana, sidang perdana untuk Sambo kemungkinan akan dihelat pada pertengahan Oktober 2022.

Sementara itu, menanggapi dugaan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam itu, Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, memprediksi ada tiga sanksi hukuman yang bisa dikenakan paada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kasus Jet Hendra Kurniawan, Pintu Masuk Bongkar Kejahatan Konsorsium 303

Baca Juga: Mantan Kabareskrim Akui Jaringan Judi Ada di Tingkat Polsek Hingga Polda

Mantan hakim tersebut lantas memprediksi kemungkinan hukuman untuk Sambo.

"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti," tegas Asep Iwan Iriawan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi seperti dikutip dari Kompas TV, Senin 10 Oktober 2022.

"Barang bukti yang diajukan tiga kontainer, mudah-mudahan nanti dihadirkan di persidangan. Rekaman demi rekaman mengatakan, Ferdy Sambo ini aktor intelektual. Menurut saya Sambo akan kalah telak" kata Asep.

 Baca Juga: Punya Rekam Jejak Korupsi, MAKI Ingatkan Jokowi Batalkan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI

Baca Juga: CERI Ungkap Mafia Tambang Batu Bara di Konsorsium 303, Nama RBT Kembali Mencuat

Optimisme Asep tampaknya merujuk pada formasi jaksa yang diterjunkan oleh Kejaksaan Agung.

Faktor lain, kasus ini dinilai mempertaruhkan citra lembaga, sehingga kecil kemungkinan hakim "bermain-main."

"Apalagi kalau saya intip di kejaksaan, mereka menurunkan 75 jaksa-jaksa terbaik. Saya kenal, beberapa di antaranya itu jago-jago. Karena ini mempertaruhkan nama lembaga" kata Asep.

 Baca Juga: Bos Besar Judi Online Medan, Apin BK Kembali Kelabui Kapolda Sumut

Baca Juga: Berkas P21, Polri Siap Kawal Ferdy Sambo Hingga Masuk Bui

"Bagaimanapun, pembunuhan Brigadir J-red dilakukan dengan biadab, oleh seorang komandan pada anak buah yang setia," ujar Asep.

Sebelumnya Martin Lukas, tim kuasa hukum Brigadir J, meresahkan beberapa hal, salah satunya soal motif.

"Ini kita masih simpang siur terhadap motif. Orang-orang ini, untuk mencari simpati publik, akan menghalakan segala cara," kata Martin, dilanjut pernyataan ada potensi membawa "motif lama dengan kemasan baru."

Di sisi lain, pada hari ini, Senin 10 Oktober 2022, Kejaksaan Agung berencana melimpahkan berkas kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ikuti berita terkini kami melalui Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah