Menindaklanjuti perkembangan kasus Obstruction of Justice dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hanya Brigjen Hendra Kurniawan yang belum disidang KEPP.
Sebelum Ferdy Sambo dan sejumlah personel Polri yang terlibat sudah menjalani sidang, di mana sebagian besar dari mereka telah dipecat atau PTDH dari Polri.
Baca Juga: Konsorsium 303 Nyata, Pelaku Ada, Bingung Kalau Kapolri Sampai Tak Tahu
Baca Juga: Manajemen Grab Bantah Pengakuan Ustaz Yusuf Mansur Sebagai Komisaris
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan, kenapa hingga saat ini belum dilaksanakannya sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra.
“Karena di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk. Itu untuk kepanitiaannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update,” ujar Nurul.
Ikuti berita terkini kami melalui Google News.
***