Baca Juga: Sosok Robert Priantono Bonosusatya, Rekam Jejak Mirip Tomy Winata, Dekat dengan Aparat
Adapun tindakan PT MHU itu telah merugikan negara dari pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak sesuai dengan realisasi.
Sebanyak 8.218.817 metrik ton batu bara diduga diekspor secara ilegal sehingga merugikan negara hingga Rp9,3 triliun.
Yusri menyebut bahwa dua nama dari Konsorsium 303 yakni Robert Prianto Binosusatya dan Yoga Susilo ditengarai punya keterlibatan dengan Andrew Hidayat yang merupakan mantan narapidana kasus suap yang ternyata menjadi pemilik sebagian besar saham PT MHU.
Baca Juga: Hotel The Gunawarman Diduga Jadi Markas Konsorsium 303
Baca Juga: Mabes Polri 'Tutup Mata' Terhadap Kakak Asuh di Gerbong Sambo, Konsorsium 303
"Temuan ini membuat aparat penegak hukum harus lebih serius membongkar kasus ini dengan memeriksa semua pihak termasuk PT MHU, Dirjen MInerba, Bea Cukai, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan, guna memperjelas dan membuat terang dugaan pidana yang dipersangkakan," kata Yusri.
Yusri juga meminta agar publik turut mengawal proses audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap Ditjen Minerba untuk mengungkapkan dugaan penyimpangan atau korupsi BNBP dan prakter transfer fricing dalam kasus PT MHU.***