Baca Juga: Sosok Robert Priantono Bonosusatya, Rekam Jejak Mirip Tomy Winata, Dekat dengan Aparat
Untuk membuktikan Konsorsium 303 itu benar atau tidak, perlu diselidiki, dan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan adalah institusi Polri.
“Makanya mereka disebut aparat yang berwajib. Sejak awal saya desak (Polri) untuk mengusutnya. Bukan hanya gerebek pengecer dan operator saja,” kata Bambang.
Baca Juga: Gandeng PPATK, Kapolri Listyo Sigit Siap Habisi Coklat di Konsorsium 303
Baca Juga: Survei Tunjukkan Masyarakat Skeptis Polri Mampu Ungkap Kasus Brigadir J, Selebihnya Bodo Amat
Tangkap Penjudi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, Polri berkomitmen memberantas tindak pidana perjudian daring.
Terbukti selama periode 2022 ini sudah mengungkap 612 kasus dengan 760 tersangka serta bandar judi yang dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kasus judi sesuai komitmen Bapak Kapolri terus diberantas,” kata Dedi.
Ia menyebutkan, upaya pemberantasan penyakit masyarakat berupa judi ini pun telah dilakukan tahun 2021. Sebanyak 198 kasus telah diungkap dengan 294 tersangka.