15 Petinggi PT SMI, Pengelola Net89 Masuk Daftar Cekal ke LN

- 26 September 2022, 11:34 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah beri keterangan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah beri keterangan. /PMJ/Fajar

BERITA SUBANG - Dugaan investasi bodong PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 saat ini masuk tahap penyidikan dan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka, setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selesai mengumpulkan alat bukti.

Terkait penanganan kasus tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri meminta bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencekal 15 orang yang terlibat perkara ini.

"Pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap 15 orang dengan inisial AA, LSH, MA, AL, AAY, AR, RS, HS, M, ESI, HW, YWN, FI, FM, dan D," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Sabtu 24 September 2022.

 Baca Juga: Kolusi Pengusaha dan Polisi Cerita Lama, Sudah Ada Sejak Jaman Orba

Baca Juga: Lukas Enembe Prank Satu Indonesia, Ngaku Sakit, Padahal Sempat Main Judi di Malaysia

Pencekalan belasan orang itu, lanjut Nurul, dilakukan kepolisian sebagai langkah antisipasi agar mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan investasi bodong NET89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Saat ini status kasus tersebut sudah di tahap penyidikan.

 Baca Juga: Ahmad Sahroni: Beking-Bekingan Masih Kuat di Institusi Polri

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x