Kedua dokumen itu adalah buku tabungan dan kartu debit.
"Hai Sobat PIP, tahukah kamu setelah melakukan aktivasi rekening (bagi Nominasi PIP), kamu akan mendapat buku tabungan dan kartu debit," tulis Kemdikbud dikutip BeritaSubang.com Rabu 21 September 2022.
Adapun besaran dana PIP 2022 yang akan diterima para peserta didik penerima manfaat adalah:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun
Selanjutnya, pastikan nama siswa terdata sebagai penerima PIP 2022 berikut ini cara mudah untuk cek Penerima PIP 2022
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan data yang muncul di kolom “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Isi nama Ibu Kandung kemudian klik ‘Cari’, selanjutnya
- Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Demikian info kapan pencairan dan cara cek penerima dan PIP 2022 di pip.kemdikbud.go.id.
***