Calon Pendeta yang Lecehkan 12 Remaja Sekolah Minggu Terancam Hukuman Mati

- 11 September 2022, 16:24 WIB
Calon Pendeta Pendeta yang Lecehkan 12 Remaja Terancam hukuman mati
Calon Pendeta Pendeta yang Lecehkan 12 Remaja Terancam hukuman mati /

 

BERITA SUBANG - Polisi berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap 12 anak remaja di lingkungan gereja di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku SAS (35) merupakan vikaris atau calon pendeta asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Sementara korban adalah anak sekolah Minggu yang berusia antara 15 sampai 16 tahun.

Pelaku ditangkap di Kupang pada Senin 5 September 2022 dan langsung dibawa ke Markas Polres Alor untuk diperiksa polisi.

Baca Juga: Korban Kekerasan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 12 Orang

Kemudian, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 5 Junto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, tersangka dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang.

 Baca Juga: Gereja Dampingi Enam Anak korban Kekerasan seksual Calon Pendeta di Alor

Untuk ancaman pidananya yakni hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi saat ini, masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Melalui kuasa hukumnya, tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak terkait.

 Baca Juga: Calon Pendeta Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Enam Remaja

Minta Maaf

Kuasa hukum, Amos Lafu mengatakan tersangka menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) karena saat bertugas sebagai vikaris di Kabupaten Alor telah mencoreng nama baik GMIT.

Tersangka juga menyampaikan permohonan maaf kepada Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Saat ini tersangka terdaftar sebagai aktivis GMKI Cabang Kupang.

"Klien saya juga meminta maaf secara tulus kepada semua organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan Kristen dan semua masyarakat NTT," ujar Amos.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya terhadap korban, orangtua dan keluarga korban serta Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah