Usai Bunuh Brigadir J, Kapolri Akui Bertemu Ferdy Sambo

- 24 Agustus 2022, 20:59 WIB
#SalutKetegasanKapolri Trending di Twitter, Warganet Tolak Usulan DPR Komisi III Nonaktifikan Kapolri
#SalutKetegasanKapolri Trending di Twitter, Warganet Tolak Usulan DPR Komisi III Nonaktifikan Kapolri /Twitter

Baca Juga: Kapolri : Janji SP3 Tidak Dipenuhi, Bharada E 'Balik Badan' Ungkap Kejahatan Ferdy Sambo

Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x