Baca Juga: Kapolri : Janji SP3 Tidak Dipenuhi, Bharada E 'Balik Badan' Ungkap Kejahatan Ferdy Sambo
Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun.
Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.
***