BERITA SUBANG - Mantan Kadiv Humas Propam Polri Ferdy Sambo menjanjikan kepada Bharada E akan mengberhentikan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Akibatnya janji tersebut Bharada E mengikuti arahan dari Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
"Richard (Bharada E) mendapatkan janji dari FS (Ferdy Sambo) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus (penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J) yang terjadi. Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka," ujar apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Kapolri dan Kamaruddin Simanjuntak Beda Pendapat Soal Hasil Otopsi Kedua Brigadir J
Baca Juga: Deolipa Sarankan Kak Seto Fokus Lindungi Anak Jalanan Dibanding Urusi Anak Ferdy Sambo
Janji FS, kata Listyo Sigit, pada akhirnya tidak dipenuhi dan Bharada E justru menjadi tersangka.
Hal inilah yang kemudian membuat Bharada E berubah pikiran dan ingin menyampaikan keterangan yang jujur dan sesuai dengan apa yang terjadi pada Brigadir J.
"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yah mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu," tutur Listyo Sigit.
Baca Juga: Sahabat Pastikan Status AKP Rita Yuliana Single, Tidak Nikah Siri dengan Ferdy Sambo