Seperti diketahui, Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, mereka yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawati).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.
***