MUI dan Ormas Islam Larang Hubungan Seksual Sesama Jenis

- 2 Juni 2022, 10:34 WIB
 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof KH M Cholil Nafis.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof KH M Cholil Nafis. /ANTARA/

BERITA SUBANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pimpinan Ormas-Ormas Islam Tingkat Pusat sepakat untuk menolak LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender). LGBT dinilai merugikan karakter dan moralitas bangsa Indonesia.

Pernyataan sikap tersebut merupakan bagian dari 15 sikap yang disepakati dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI di Jakarta.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan penolakan dan jeratan pidana terhadap LGBT berlaku tak hanya karena pencabulan, pemaksaan, atau kampanye pornografi. Namun juga dalam keadaan suka sama suka berlaku hukum pidana serupa.

 Baca Juga: Ikhlaskan Eril Kamil, Keluarga Bakal Minta Petunjuk Ulama Sesuai Syariat Islam

"Meskipun LGBT tidak merugikan perorang atau individu secara langsung, tapi justru dampaknya lebih besar yaitu dapat merusak karakter bangsa kita," kata Kiai Cholil dalam keterangannya Kamis 2 Mei 2022.

Melalui pernyataan sikapnya, MUI turut mendesak Pemerintah segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang melarang perilaku dan praktik LGBT untuk menekan pergerakannya secara masif.

Dia menjelaskan, pelarangan dan penolakan terhadap perilaku LGBT dikarenakan bertentangan paham dengan agama, khususnya agama Islam yang mengajarkan bahwa penciptaan manusia hakikatnya berpasang-pasangan dan adanya kecenderungan orientasi seksual kepada lawan jenis (pasangannya).

 Baca Juga: MUI Jabar Himbau Warga Salat Gaib Untuk Eril

"Dengan langkah ini, kami menyampaikannya pada panja rancangan kitab undang-undang hukum pidana, kemudian  di DPR nanti juga akan disampaikan kepada Pemerintah," kata Kiai Cholil. 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x