Bantuan Subsidi Upah Sudah Cair, Cek Penerima BSU 2022 Rp1 Juta di Link Ini

- 13 April 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi bansos BSU untuk pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta.
Ilustrasi bansos BSU untuk pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta. /Bagikan Berita/Neng Anne Mustika/Bagikan Berita


BERITA SUBANG - Bantuan Subsidi Upah sudah cair bulan April 2022 ini.  Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dengan nominal Rp1 juta.

BSU 2022 ini diperuntukkan bagi para pekerja dengan  gaji di bawah Rp3,5 juta.

BSU 2022 diberikan pemerintah kepada 8,8 juta pekerja formal. BSU 2022  diberikan bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek penerima BSU 2022 secara online melalui situs kemnaker.go.id:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id (KLIK)

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Khusus D3 S1 S2

Baca Juga: Pahala Keutamaan Salat Tarawih, Pada Malam ke 11 Hingga 20 di Bulan Ramadan

2. Masuk ke akun Anda dengan menginput password dan email yang telah didaftarkan.

3. Sementara pilihlah Daftar Akun jika belum memilikinya, lalu aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan.

4. Masuk kembali kedalam akun Anda.

5. Lengkapi seluruh Profil Anda sesuai yang diminta seperti foto profil, informasi diri, status pernikahan dan tipe lokasi.

Jika BSU 2022 Rp1 juta telah disalurkan ke rekening pekerja yang terdaftar sebagai penerima, maka nantinya akan muncul pemberitahuan bahwa dana bantuan telah disalurkan.

Baca Juga: Cara Bayar UTBK SBMPTN 2022 Melalui ATM Bank BNI, BTN, Mandiri, BRI

Baca Juga: Bacaan Niat Sahur Ramadan 2022 Beserta Artinya

Syarat-syarat untuk bisa mendapatkan BSU 2022 Rp1 juta:

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

2. Pekerja adalah peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, anek industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

Demikian informasi cek penerima BSU 2022 secara online melalui situs kemnaker.go.id.***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x