"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," jelasnya.
Baca Juga: THR Lebaran 2022 Kapan Cair, Siapa yang Berhak Menerimanya
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
"Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," pungkasnya. ***