Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Terkait Kasus Indra Kenz, Siapa Saja Mereka?

- 11 April 2022, 10:28 WIB
Vanessa Khong, pacar Indra Kenz yang baru-baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong binary option.
Vanessa Khong, pacar Indra Kenz yang baru-baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong binary option. /Beritasubang/Instagram/@vanessakhongg

"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," jelasnya.

Baca Juga: THR Lebaran 2022 Kapan Cair, Siapa yang Berhak Menerimanya

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.

"Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x