Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Jaktim Atas Kasus Terorisme, Bagaimana Sikap JPU?

- 6 April 2022, 13:49 WIB
Munarman.
Munarman. /Tangkap layar Akbar Faizal Uncensored


BERITA SUBANG - Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) di vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim pada pengadilan negeri Jakarta Timur, Rabu 6 Maret 2022.

Munarman dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana kasus dugaan terorisme, namun vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar terdakwa di putus selama delapan tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya di PN Jaktim.

Baca Juga: Viral Video Munarman Meninggal Dunia Disambut Isak Tangis Keluarga, Cek Fakta

Munarman disangkakan dengan Pasal 15 joncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan UU No.15 Tahun 2003 tentang penetapan perpu nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Sidang vonis terhadap Munarman sempat tertunda, rencana sekitar pukul 09.00 WI, namun dapat terlaksana sekitar pukul 11.00 WIB, dengan alasan teknis.

Sementara pengamanan di luar sidang, pengadilan bekerjasama dengan TNI Polri. Setidaknya ada 600 kekuatan prajurit TNI Polri di turunkan untuk pengamanan, yang berasal dari Polda Metro Jaya, Brimob, Polres Metro Jaktim, Satpol PP dan TNI.

Baca Juga: Mantan Petinggi FPI Munarman Dikabarkan Kritis, Seperti Apa Faktanya

Polisi pun memasang kawat berduri di sekitar lingkungan pintu masuk pengadilan PN Jaktim, guna antisipasi gangguan keamanan.

Atas vonis majelis hakim itu, jaksa penuntut umum maupun Munarman akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, permintaan itu disampaikan langsung ke meja hakim usai pembacaan putusan dalam persidangan.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x