Bantuan pendidikan ini diberikan untuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dan mengalami kesulitan untuk membiayai pendidikan.
Pembiayaan PIP dapat diterima agar siswa dari keluarga miskin dapat memenuhi kebutuhan pendidikan baik perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi hingga pembiayaan untuk uji kompetensi.
Berikut informasi berikut besaran jumlah dana yang diberikan untuk peserta didik.
- Peserta didik SD/MI/Paket A menerima sebesar Rp 450.000,- per tahun.
- Peserta didik SMP/MTS/Paket B menerima Rp 750.000,- per tahun.
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 1.000.000,- per tahun.
KIP Kuliah
Beda dengan PIP, untuk yang ingin mengetahui program KIP Kuliah secara online, kamu bisa cek malalui situs ini kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Adapun jalur KIP-Kuliah melalui jalur seleksi SNMPTN 2022 dapat dicek pada detail ini:
Untuk memberikan kemudahan bagi peserta KIP-Kuliah yang mengikuti seleksi SNMPTN, siswa peserta KIP-Kuliah tidak perlu lagi menginput No. KIP-Kuliah di Halaman Pendaftaran SNMPTN - LTMPT.