Dakwaan Jaksa Sebut Cuitan Ferdinand Hutahean Bermuatan Unsur Sara

- 15 Februari 2022, 16:35 WIB
Sempat 'Membisu', Ferdinand Hutahean Kembali 'Nongol' di Twitter: Apa Kabar Sahabat Semua
Sempat 'Membisu', Ferdinand Hutahean Kembali 'Nongol' di Twitter: Apa Kabar Sahabat Semua /

BERITA SUBANG - Sidang perdana terdakwa Ferdinand Hutahaean terkait perkara ujaran kebencian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan apa yang dilakukan terdakwa bermuatan unsur Sara, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 15 Februari 2022.

Aksi yang dilakukan terdakwa Ferdinand Hutahean dilakukan melalui media sosial miliknya, tak pelak dirinya dinilai melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Menurut salah satu JPU, bahwa perbuatan terdakwa Ferdinand Hutahaean dapat menyebabkan terjadinya keonaran dan keresahan ditengah masyarakat, atas unggahannya di media sosial Twitter.

Baca Juga: Ferdinand Hutahean Dilaporkan Bareskrim Terkait Cuitan Allahmu Lemah

"Terdakwa Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas tindakan penyebaran berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian terhadap suatu golongan atau agama yang dianut di Indonesia melalui media sosial Twitter, sehingga menimbulkan keonaran dan keresahan dalam masyarakat," kata JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kejati DKI saat membacakan surat dakwaannya.

Lebih lanjut dikatakan JPU, bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean didakwa pertama Primer, dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian subsidiair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Ga Perlu Baper, Ferdinand Hutahaean Pastikan Cuitannya untuk Memotivasi Diri Sendiri

"Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP
atau Keempat Pasal 156 KUHP," kata salah satu JPU.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah