Jelang Imlek, Menag Himbau Perayaan Tahun Baru Imlek Secara Sederhana dan Terbatas

- 31 Januari 2022, 07:12 WIB
Imlek menjadi perayaan yang paling ditunggu-tunggu bagi masyarakat Cina
Imlek menjadi perayaan yang paling ditunggu-tunggu bagi masyarakat Cina /chinahiglight.com/

BERITA SUBANG - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Hal itu disampaikan dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 yang kian meningkat, terlebih saat ini varian Omicron telah menghantui masyarakat Indonesia.

Himbauan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.02 Tahun 2022 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Aturan itu juga sebagai upaya mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk varian Omicron yang dinilai sangat cepat menular.

Baca Juga: Pemuda Hilang di Gunung Haruman, Kabupaten Garut, Akhirnya Berhasil Pulang

"Dengan mempertimbangkan peningkatan penyebaran Covid-19 yang signifikan dan munculnya virus baru Omicron yang sangat cepat menular, maka tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik," demikian bunyi SE Kemenag tersebut.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak berkerumun atau menimbulkan kerumunan.

Menag juga mengimbau masyarakat tidak berkumpul dengan teman atau keluarga dengan jumlah besar.

"Merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dengan sederhana dan terbatas. Sedapat mungkin menghindari keramaian, dan kebiasaan kumpul-kumpul keluarga dan kerabat dalam jumlah besar," katanya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x