Berdasarkan temuan tersebut, Jakarta berada di posisi ke-31 dari 416 kota yang diukurlembaga tersebut.
Sebagai informasi UU IKN disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa 18 Januari 2022. Semua Fraksi di DPR, kecuali PKS, menyetujui pengesahan payung hukum pemindahan ibu kota baru ini.
Namun, pengesahan UU ini mendapat banyak kritik dari sejumlah pihak, seperti terkait pembahasannya yang terbilang kilat dan kualitas naskah akademiknya yang memprihatinkan.
DPR pun telah mengirim naskah final Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) hari ini. Naskah final UU IKN tersebut terdiri dari 11 bab dan 44 pasal.***