Indikasi Fraud, Pemuda Katolik Dukung Pembatalan Putusan Arbitrase Kasus Satkomhan

- 20 Januari 2022, 19:13 WIB
ILUSTRASI penggelapan uang atau fraud
ILUSTRASI penggelapan uang atau fraud /pixabay

 

BERITA SUBANG - Pemuda Katolik berharap pemerintah melalui pengadilan punya delik kuat mengajukan permohonan pembatalan dan keberatan atas putusan Badan Arbitrase dalam pusaran kasus satelit kemenham berdasarkan pasal 70 UU 30/1999 AAPS.

Ketua Bidang Pertahanan & Hubungan Internasional Pengurus Pusat Pemuda Katolik Julwanri Munthe mengatakan, pertama audit internal dan penyidikan di Kejaksaan Agung harus sampai terang benderang, karena kuat dugaan adanya tindakan melawan hukum, kecurangan atau fraud, pemalsuan, maladministrasi dan sejenisnya, yang bisa dijadikan rujukan mengugurkan putusan Arbitrase sesuai pasal 70 UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Baca Juga: Jokowi Diminta Tak Menunda Pengembangan Logam Tanah Jarang

"Total kerugian sekitar Rp 815 milliar dimana sekitarnya 500 miliar uang negara sudah keluar dan dikahwatirkan potensi kerugian lain kedepan," kata Julwanri dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022.

Lanjut dia, selain upaya krusial untuk menyelamatkan slot satelit 123 derajat Bujur Timur memang harus dipastikan, dengan alasan pertahanan dan keamanan.

"Kejaksaan Agung juga harus mampu melengkapi bukti dan unsur bahwa memang terjadi fraud dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga upaya mengugurkan putusan pengadilan Arbitrase Internasional terkait kewajiban negara membayar denda," ucapnya.

Baca Juga: Burhanuddin Ungkap Korupsi Satelit Slot Orbit di Kemenhan, Ini Reaksi Jenderal Andika Perkasa

Dia menambahkan proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) yang sudah bermasalah sejak 2015 lampau ini harus menjadi pembelajaran tata cara Pengelolaan Negara berdasarkan kesanggupan keuangan negara dan beban fiskal.

"Kita tidak ingin memperkeruh suasana, namun juga tidak boleh terulang kembali di Kemenhan, Kominfo di IKN Baru atau di sektor manapun, ini koreksi kedalam," tutur dia.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah