Cara Pencairan Dana PIP Tahun 2022 untuk Anak Sekolah SD, SMP dan SMA, Besaran Dana Pendidikan yang Diberikan

- 12 Januari 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi, Dana PIP 2022 Sudah Cair ke 18 Juta-an Siswa SD-SMA.
Ilustrasi, Dana PIP 2022 Sudah Cair ke 18 Juta-an Siswa SD-SMA. /ahsanjaya/pexels

BERITA SUBANG - Berikut cara pencairan dana PIP 2022 untuk anak sekolah SD, SMP dan SMA, beserta detail besaran dana pendidikan yang diberikan.

Untuk para siswa sekolah yang belum menerima bantuan dana PIP, dapat dicoba untuk membuka halaman pip.kemdikbud.go.id, untuk mengecek apakah nama siswa terdaftar menjadi penerima.

Cara cairkan dana PIP untuk anak sekolah 2022 untuk jenjang SD, SMP dan SMA dapat dicek di artikel ini.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melanjutkan penyaluran dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud RI di tahun 2022.

Baca Juga: Bantuan UMKM Sebesar 1,2 Juta Cair Bulan Ini, Berikut Cara Cek Penerima dan Mendaftar Program BLT UMKM

Melansir dari dari pip.kemdikbud.go.id, pencairan dana bantuan pendidikan ternyata telah tersalurkan ke lebih dari 18 juta siswa SD hingga SMA/SMK per 7 Januari 2022.

Untuk detail besaran dana PIP dan pencairan dana PIP ada ketentuannya dan pencairan PIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.

Berikut besaran dana PIP untuk jenjang SD, SMP, SMA:

  1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
  2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
  3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH Kemensos 2022, Apakah Nama Anda Ada di Daftar 10 Juta Penerima PKH? Ini Besarannya

Cara pencairan dana PIP

Sebelum lanjut ke cara pencairan dana PIP, harus diketahui dahulu, bahwa bantuan PIP yang masih berlanjut di tahun 2022 diberikan sebagai bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Program ini dilakukan untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Besaran dana yang diberikan, mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA, dapat digunakan untuk:

  • membantu biaya pribadi peserta didik;
  • membeli perlengkapan sekolah/kursus;
  • uang saku;
  • dan biaya transportasi;
  • biaya praktik tambahan;
  • biaya uji kompetensi;

Data pencairan dan alokasi

Sebagai informasi, berikut rincian data pencairan dana PIP dan alokasi bantuan Dana PIP per 7 Januari 2022, yang berbeda-beda tiap jenjang pendidikan, seperti dilansir dari laman resmiPIP Kemdikbud :

Pencairan dana PIP:

Jenjang SD : 10.411.608

Jenjang SMP : 4.401.653

Jenjang SMA : 1.419.438

Jenjang SMK : 1.852.279

Total: 18.084.978 siswa

Rincian dana Alokasi PIP Kemdikbud

Jenjang SD : 10.360.614

Jenjang SMP : 4.369.968

Jenjang SMA : 1.368.243

Jenjang SMK : 1.829.167

Total: 17.927.992 siswa.

Seperti dapat terlihat dari data di atas, per 7 Januari 2022, data penyaluran PIP terbaru menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 18.084.978 siswa SD hingga SMA/SMK dan angka tersebut sudah melebih total alokasi yang ada yakni 17,9 juta siswa.

Untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum menerima PIP, dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara :

    - Buka laman pip.kemdikbud.go.id

    - Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

    - Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

    - Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Melansir situs jendela.kemdikbud.go.id, pada pencairan dana PIP tahun lalu, ada artikel tentang bagaimana cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

"Pada dasarnya proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif," demikian tulis artikel berjudul 'Ayo Cairkan Dana PIP!', Edisi 57/November 2021

"Khusus pengambilan dana PIPvsecara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur," demikian tulis artikel tersebut.

Dalam tulisan tersebut, dijelaskan kriteria wilayah sulit meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan, dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Sementara itu, untuk pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga dan bank penyalur yang mencairkan dana PIP diantaranya adalah Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

"Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI," tulis artikel tersebut.

"Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut."

"Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut," demikian jelas artikel tersebut.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah