Polres Sukabumi Kota Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan yang Terjadi di Lima TKP

- 22 Desember 2021, 16:32 WIB
Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan para pelaku kasus penganiyaan dilima TKP beserta barang bukti.
Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan para pelaku kasus penganiyaan dilima TKP beserta barang bukti. /Dok. humas.polri.go.id/

"Dari ke 10 tersangka ini setelah kami lakukan pemetaan, 9 orang diantaranya merupakan bagian dari geng motor, ini perlu jadi perhatian kita semua dan ini membuktikan sekali lagi keseriusan kami Polres Sukabumi Kota khususnya Sat Reskrim dalam mengungkap berbagai pidana yang berkenaan dengan geng motor," paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun sampai dengan 9 tahun dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah