"Dari ke 10 tersangka ini setelah kami lakukan pemetaan, 9 orang diantaranya merupakan bagian dari geng motor, ini perlu jadi perhatian kita semua dan ini membuktikan sekali lagi keseriusan kami Polres Sukabumi Kota khususnya Sat Reskrim dalam mengungkap berbagai pidana yang berkenaan dengan geng motor," paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun sampai dengan 9 tahun dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
***