Polres Sukabumi Kota Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan yang Terjadi di Lima TKP

- 22 Desember 2021, 16:32 WIB
Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan para pelaku kasus penganiyaan dilima TKP beserta barang bukti.
Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan para pelaku kasus penganiyaan dilima TKP beserta barang bukti. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang terjadi di lima TKP dan berhasil mengamankan para tersangka yang berjumlah sebanyak 10 orang beserta barang buktinya.

Hal ini diungkapkan pada konferensi pers yang digelar pada hari Selasa, 21 Desember 2021, pukul 13.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kepala Polres Sukabumi, AKBP SY Zainal Abidin, S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Yanto Sudiarto, S.H., M.H., KBP Satreskrim, Kasi Propam, serta Kanit Jatanras.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkapkan sebanyak 5 kasus penganiayaan serta mengamankan 10 tersangka yang masing-masing berinisial MDR (18), RS (18), DA (18), AF (19), PW (20), RPP (20), RJ (21), MAA (21), EAK (22), dan GAP (27).

"Kami dari Polres Sukabumi Kota khususnya Sat Reskrim akan melakukan rilispengungkapan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan selama bulan November hingga Desember," ucap AKBP SY Zainal Abidin.

Ia menjelaskan bahwa 4 dari 5 kasus penganiayaan tersebut para pelaku berhasil diamankan oleh pihak Polres Sukabumi Kota sebelum waktu 1 x 24 jam, yang dikatakan Kapolres menunjukkan keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam mengantisipasi dan menindak tegas kasus penganiayaan.

"Dari 5 kejadian tersebut kami berhasil mengamankan 10 tersangka dimana barang bukti yang di amankan sejumlah 6 bilah senjata tajam dengan berbagai jenis ada corbek, patimura, cerulit dan golok serta 1 kendaraan roda 2," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa dari 5 kasus tersebut, 4 kejadian terjadi di waktu dini hari dan 1 kejadian terjadi di malam hari pada pukul 19.00 WIB. Dua kasus tersebut terjadi di wilayah Citamiang, dua kejadian terjadi di wilayah Gunungpuyuh, dan satu kasus terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

"Untuk umur pelaku yang dapat kami amankan ada yang terkategori di bawah umur 20 tahun sebanyak 4 orang dan kemudian 20 tahun ke atas sebanyak 6 orang. Uniknya dari 5 kejadian ini, 2 kejadian tidak memiliki motiv artinya mereka melakukan aktivitas nya dini hari dengan bergerombol, kemudian menggunakan beberapa sepeda motor berkeliling di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dengan membawa sajam," terangnya.

Adapun tiga kejadian lainnya terjadi dengan motif balas dendam dan sakit hati yang menyebabkan para pelaku melampiaskan kekesalan mereka kepada pihak korban.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x