Nani Apriliani, Pengirim Sate Sianida Bantul divonis 16 Tahun Penjara

- 13 Desember 2021, 20:19 WIB
JPU PN Bantul Sulisyadi menyebut terdakwa kasus sate sianida melakukan pembunuhan berencana dan didakwa 18 tahun penjara.*
JPU PN Bantul Sulisyadi menyebut terdakwa kasus sate sianida melakukan pembunuhan berencana dan didakwa 18 tahun penjara.* /PMJ News

BERITA SUBANG - Nani Apriliani terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana yang telah menewaskan seorang anak pengendara ojek online, Naba Faiz yang saat itu berusia 10 tahun.

Beberapa waktu lalu warganet sempat dihebohkan dengan kasus kematian seorang anak akibat sate sianida.

Seorang wanita bernama Nani Apriliani sengaja mengirim sate yang telah dicampur dengan racun sianida kepada Tomi.

Tomi adalah kekasih Nani Apriliani yang telah menikah dengan orang lain, dirinya merasa sakit hati hingga melakukan tindakan tersebut.

Nani Apriliani akhirnya ditangkap pihak kepolisian dan menjalani proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Guru Pesantren Cabul di Tasikmalaya Dilaporkan 5 Santriwati, Menag Bereaksi

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 12 Desember 2021: Pilih Seseorang yang Tepat

Terdakwa Nani Apriliani akhirnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena kasus sate sianida yang menjeratnya.

Vonis hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x