BERITA SUBANG - Nani Apriliani terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana yang telah menewaskan seorang anak pengendara ojek online, Naba Faiz yang saat itu berusia 10 tahun.
Beberapa waktu lalu warganet sempat dihebohkan dengan kasus kematian seorang anak akibat sate sianida.
Seorang wanita bernama Nani Apriliani sengaja mengirim sate yang telah dicampur dengan racun sianida kepada Tomi.
Tomi adalah kekasih Nani Apriliani yang telah menikah dengan orang lain, dirinya merasa sakit hati hingga melakukan tindakan tersebut.
Nani Apriliani akhirnya ditangkap pihak kepolisian dan menjalani proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Guru Pesantren Cabul di Tasikmalaya Dilaporkan 5 Santriwati, Menag Bereaksi
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 12 Desember 2021: Pilih Seseorang yang Tepat
Terdakwa Nani Apriliani akhirnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena kasus sate sianida yang menjeratnya.
Vonis hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.