Bukan hanya itu, Polri juga memberikan sanksi lain kepada pelaku berupa pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Untuk perbuatanya terlibat dalam kasus bunuh diri yang dilakukan Npovia Widyasari dan menyuruh untuk melakukan aborsi, ia dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polri di sini akan bertindak tegas meski pelaku merupakan salah satu anggota Polri. Hal itu menjadi suatu hal yang harus dimiliki oleh Polri.
Polri harus bertindak tidak tebang pilih dalam menindak serta menangkap anggotanya yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
***