Polri Tindak Tegas Bripda Randy Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Novia Widyasari, Berikut Pasal dilanggar

- 6 Desember 2021, 14:33 WIB
Randy Dipenjara Terkait Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Netizen Salfok Penjara Tak Digembok: Formalitas Saja
Randy Dipenjara Terkait Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Netizen Salfok Penjara Tak Digembok: Formalitas Saja /Tangkapan layar Youtube VisualTV Live

BERITA SUBANG - Merespon kasus pelecehan seksual terhadap Novia Widyasari sebagai korban.

Polri akhirnya menindak tegas Bripda Randy Bagus sebagai pelaku dari tindak pelecehan seksual terhadap mahasiswa berumur 23 tahun tersebut.

Dalam hal ini Bripda Bagus sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Selain itu dirinya juga disinyalir terlibat dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari yang meninggal di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Saat ini Bripda Randy Bagus yang menjadi tersangka kasus tersebut telah ditahan dan diproses oleh Polda Jawa Timur.

Sanksi yang diberikan Polri terhadap Bripda Randy Bagus yang juga merupakan anggota Polri ialah melalui Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Hal itu dilakukan Polri terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bripda Randy Bagus sebagai pelaku pelecehan seksual serta keterlibatannya dalam kasus bunuh diri yang dilakukan oleh Novia Widyasari.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)." kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dilansir dari Beritasubang.com dari Antaranews pada Senin, 6 Desember 2021.

Terkait perbuatannya tersebut Bripda Randy Bagus telah melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x