Kedua tersangka atas kasus penggelapan mobil tersebut diancam dengan apsal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.
***
Kedua tersangka atas kasus penggelapan mobil tersebut diancam dengan apsal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.
***
Editor: Edward Panggabean
Sumber: Humas Polri