Polisi Berhasil Mengamankan Pasangan Suami Istri di Brebes yang Melakukan Penggelapan 13 Mobil

- 25 November 2021, 17:25 WIB
Polisi meringkus pasutri di Brebes yang nekat melakukan penggelapan 13 mobil.
Polisi meringkus pasutri di Brebes yang nekat melakukan penggelapan 13 mobil. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Pasangan suami istri dilaporkan melakukan penggelapan mobil di Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dan berhasil ditangani oleh pihak kepolisian.

Kedua tersangka yang memiliki inisial IP (38) dan FA (27) berhasil diamankan oleh polisi usai melancarkan aksi ke-13 mereka dalam melakukan penggelapan mobil korbannya yang berinisial MT (41).

Korban melaporkan tindak kejahatan penggelapan mobil yang dilakukan oleh kedua pelaku pada awal Oktober 2021 di Polsek Paguyangan, di mana modus tersangka adalah dengan menyewa mobil jenis Toyota Avanza bernomor polisi B 2862 TOF kepada korban untuk dipakai ke Jakarta.

Korban kemudian menanyakan keberadaan mobil tersebut karena setelah 4 hari tidak ada kejelasan, bahkan hingga sebulan atau sampai tanggal 8 November.

Kepala Polres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa Polres Brebes telah mengamankan pelaku penggelapan mobil sebanyak 13 unit dari berbagai jenis serta kronologi kejadian tersebut.

Kasus bermula dari adanya laporan dari masyarakat di Polsek Paguyangan dan menanggapi hal ini langsung melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Brebes dalam pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangkan beserta barang bukti 12 unit mobil.

"Pelaku melancarkan aksinya sampai belasan kali selama kurang lebih setahun. Pelaku melakukan kejahatan ini sampai 13 kali di lima TKP, untuk barang bukti yang kami amankan baru ada 12 mobil satu mobil masih dalam pengejaran," ujarnya saat memberi keterangan pada hari Kamis, 25 November 2021.

Tersangka FA membawa istrinya IP dalam melakukan aksi penggelapan mobil tersebut untuk membuat korban percaya, di mana IP mengaku terpaksa melakukan aksinya karena ajakan FA.

Dilaporkan dari kejahatan penggelapan mobil tersebut, tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp250 juta dari total 13 mobil yang digelapkan, di mana sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta telah dihabiskan untuk bersenang-senang.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x