Ditangkap Densus 88, MUI Nonaktifkan Ahmad Zain An Najah

- 18 November 2021, 10:15 WIB
Pengurus MUI, Ahmad Zain An-Najah.
Pengurus MUI, Ahmad Zain An-Najah. /Antara


BERITA SUBANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain An Najah, anggota Komisi Fatwa MUI, yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri.

Keputusan MUI tersebut tertuang dalam Bayan MUI tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme Nomor Kep-2818/DP-MUI/XI/2021. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan tanggal 17 November 2021.

"MUI menonaktifkan yang Zain An-Najah sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi surat tersebut.

Baca Juga: Dokter Eva Sebut Hanya Kelompok Komunis yang Ingin MUI Bubar

Dalam surat tersebut, Dewan Pimpinan MUI menyatakan, keterlibatan Zain An-Najah dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada keterkaitan dengan MUI.

MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004," bunyi salah satu poin lainnya dalam surat.

MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
Diberitakan, Densus 88 menangkap tersangka teroris Zain An-Najah pada Selasa 16 November 2021. Polri mengungkapkan, Zain An-Najah merupakan anggota anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI).

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x