Harumi menjelaskan sejak awal PT OFI yang dimaksud itu telah menggunakan nama OVO sejak awal diberdirikannya perusahaan tersebut.
Oleh karenanya, pencabutan izin usaha PT OFI yang dilakukan oleh pihak OJK tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.
"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," jelasnya.***