BERITA SUBANG - Rumor beredarnya kabar bahwa PT OVO dicabut izin usahanya oleh OJK adalah tidak benar.
Terkait informasi pencabutan izin usaha dari OJK, perusahaan uang elektronik OVO memberi klarifikasi yang sempat membawa nama perusahaan dompet digital tersebut.
Inilah perbedaan perusahaan OVO dan OFI:
Baca Juga: Memaknai Hari Pahlawan 10 November 2021: Pahlawanku Inspirasiku
OVO sendiri merupakan perusahaan yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional yang bergerak di bidang uang elektronik, sementara PT OVO Finance Indonesia (OFI) tidak.
Diketahui PT OVO Finance Indonesia (PT OFI) mendapatkan surat keputusan pencabutan izin usaha, namun perusahaan tersebut bukanlah bagian dari perusahaan yang sama dengan OVO.
PT OFI sendiri dikatakan sebagai perusahaan multifinance yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan OVO.
Baca Juga: Smartphone Poco M4 Pro 5G Resmi Dirilis, Berikut Spesifikasi Lengkap dan Harganya
"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit dalam keterangan yang ia sampaikan secara resmi pada Rabu, 10 November 2021 di Jakarta.