Jangan Salah Paham, Ini Beda PT OVO dan OFI yang dicabut Izinnya Oleh OJK

- 10 November 2021, 16:25 WIB
OJK mencabut izin PT OVO Finance Indonesia, Dompet Digital Tetap Berjalan Sesuai Sistem
OJK mencabut izin PT OVO Finance Indonesia, Dompet Digital Tetap Berjalan Sesuai Sistem /

BERITA SUBANG - Rumor beredarnya kabar bahwa PT OVO dicabut izin usahanya oleh OJK adalah tidak benar.

Terkait informasi pencabutan izin usaha dari OJK, perusahaan uang elektronik OVO memberi klarifikasi yang sempat membawa nama perusahaan dompet digital tersebut.

Inilah perbedaan perusahaan OVO dan OFI:

 Baca Juga: Memaknai Hari Pahlawan 10 November 2021: Pahlawanku Inspirasiku

OVO sendiri merupakan perusahaan yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional yang bergerak di bidang uang elektronik, sementara PT OVO Finance Indonesia (OFI) tidak.

Diketahui PT OVO Finance Indonesia (PT OFI) mendapatkan surat keputusan pencabutan izin usaha, namun perusahaan tersebut bukanlah bagian dari perusahaan yang sama dengan OVO.

PT OFI sendiri dikatakan sebagai perusahaan multifinance yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan OVO.

 Baca Juga: Smartphone Poco M4 Pro 5G Resmi Dirilis, Berikut Spesifikasi Lengkap dan Harganya

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit dalam keterangan yang ia sampaikan secara resmi pada Rabu, 10 November 2021 di Jakarta.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: infosemarangraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x