BERITA SUBANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kapolda jajaran menindak tegas anggota Polri yang melakukan pelanggaran pada kasus kekerasan terhadap masyarakat.
Perintah tersebut tertuang dalam surat Telegram, Nomor ST/2162/X/HUK2.9/2021, ditanda-tangani Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (19 Oktober 2021).
Telegram ditujukan kepada seluruh jajaran kapolda di seluruh Indonesia, Kapolri memerintahkan mereka untuk menindak tegas pelanggaran anggota di kasus kekerasan berlebihan.
Tiga kasus disebut eksplisit dalam surat telegram, dan menjadi sorotan serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pertama, kasus Polsek Percut Sei Tuan, Polres Medan, yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.
Ke dua, kasus anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa peserta unjuk rasa..
Ke tiga, kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.
Kapolri menegaskan, Kapolda harus mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan anggota Polri kepada masyarakat, dan memastikan penanganan kasus tersebut transparan.