Dari tangan pelaku, Polres Lubuklinggau berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up merek Carry bernomor polisi BG 9959 H dan 1 (satu) unit motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BG 2071 GG yang merupakan barang milik korban Neliyana.
Tersangka KL saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus lain yang pernah dilakukan. "Saat ini tersangka masih menjalankan proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus-kasus yang pernah ia lakukan," kata AKP Ismail.
***