Kapolri Memerintahkan untuk Menindak Tegas Pinjol Ilegal karena Dianggap Merugikan Masyarakat

- 13 Oktober 2021, 11:40 WIB
Kapolri menginstruksikan untuk menindak tegas pinjol ilegal karena merugikan masyarakat.
Kapolri menginstruksikan untuk menindak tegas pinjol ilegal karena merugikan masyarakat. /Dok. humas.polri.go.id/

Hingga bulan Oktober 2021, Polri telah mencatat sebanyak 370 laporan terkait kejahatan pinjol ilegal dan dari sejumlah laporan tersebut, 91 diantaranya telah selesai, 278 sedang dalam proses penyelidikan, dan 3 sedang dalam tahap penyidikan.

Untuk mengatasi hal ini, Kapolri menyampaikan tiga solusi, yaitu preemtif yang berbentuk edukasi, sosialisasi, dan literasi digital dari jajaran kepolsian kepada masyarakat akan bahaya layanan pinjol ilegal serta mendorong kementerian dan lembaga untuk memperbarui regulasi Fintech P2P lending.

Dari segi preventif, Kapolri meminta jajarannya untuk melakukan patroli siber di media sosial dan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras digital.

Sedangkan dari sisi represif, Kapolri menegaskan untuk melakukan penegakkan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait serta membuat posko penerimaan laporan serta melakukan koordinasi dan asistensi dalam setiap penanganan perkara.

Polri terkait kasus pinjol ilegal ini telah memiliki kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi, dan juga UMKM.

***

Halaman:

Editor: Padli

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x