Kapolri Memerintahkan untuk Menindak Tegas Pinjol Ilegal karena Dianggap Merugikan Masyarakat

- 13 Oktober 2021, 11:40 WIB
Kapolri menginstruksikan untuk menindak tegas pinjol ilegal karena merugikan masyarakat.
Kapolri menginstruksikan untuk menindak tegas pinjol ilegal karena merugikan masyarakat. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau Fintech P2P lending, atau yang biasa dikenal pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) karena merugikan masyarakat.

Kapolri menyampaikan bahwa penindakan tegas terhadap pinjol ilegal ini juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi yang telah memberikan perhatian khusus terhadap pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid 19 saat ini.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hal ini saat pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri di Jakarta pada hari Selasa, 12 Oktober 2021.

Ia menjelaskan bahwa pelaku kejahatan pinjol ilegal kerap meberikan tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut yang menyebabkan banyaknya korban pinjol ilegal saat ini.

Kapolri menyampaikan bahwa harus segera dilakukan penanganan untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal ini. "Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," katanya.

Oknum penyelenggara pinjol ilegal ini juga memanfaatkan situasi pandemi Covid 19 yang sedang terjadi dengan menawarkan jasanya kepada warga dan masyarakat yang terkena dampak terhadap perekonomiannya.

Padahal, pinjol ilegal ini sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban akan dimanfaatkan apabila telat dalam melakukan pembayaran ataupun tidak bisa melunasi pinjaman tersebut. Bahkan, dilaporkan ada beberapa kasus bunuh diri karena tidak mampu membayar bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ujar Kapolri.

Halaman:

Editor: Padli

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x