KJP Plus Kapan Cair? Ini Info Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus, Siapa yang Berhak Menikmati

- 12 Oktober 2021, 04:04 WIB
KJP Plus bulan Oktober 2021 Cair Usai Penerima Ditetapkan? Segini Kuota dari Jenjang SD, SMP, SMA!
KJP Plus bulan Oktober 2021 Cair Usai Penerima Ditetapkan? Segini Kuota dari Jenjang SD, SMP, SMA! /kjp.jakarta.go.id/

BERITA SUBANG - Berikut informasi terkait Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat "tidak mampu" untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

KJP Plus kapan cair? Sebelum mengetahui kapan jadwal pencairan KJP Plus simak dulu informasi yang dikutip dari laman kjp.jakarta.go.id berikut ini:

Pemberian dana khusus dari Pemprov DKI Jakarta untuk siswa penerima KJP Plus, dimaksud agar :

  • Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah
     Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
  • Meringankan biaya personal pendidikan.
  • Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  • Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
  • Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Ilustrasi anak SD
Ilustrasi anak SD

Pelajar dari jenjang ini dan kondisi berikut dapat memperoleh KJP Plus

"Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan," demikian tulis penjelasan di situs kjp.jakarta.go.id (kjp jakarta go id).

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup :

  • Seragam
  • Sepatu
  • Tas sekolah
  • Biaya transportasi
  • Makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA, persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Untuk yang ingin mengetahui KJP Plus kapan cair? Dapat cek pada LINK INI.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah