Penyintas Covid-19 Boleh Vaksin Kapan? Ini Ketentuan Dari Kemenkes: Setelah 1 Bulan Negatif dari Hasil Swab

- 6 Oktober 2021, 04:14 WIB
Kabar Baik, Penyintas Covid-19 Kini Bisa Mendapatkan Vaksinasi Setelah 1 Bulan Dinyatakan Sembuh/Kabar Tegal
Kabar Baik, Penyintas Covid-19 Kini Bisa Mendapatkan Vaksinasi Setelah 1 Bulan Dinyatakan Sembuh/Kabar Tegal /UNSPLASH/Steven Cornfield

BERITA SUBANG - Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 kini bisa disuntik vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Sebelumnya, ada Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang menyebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Kini dengan Surat Edaran terbaru tersebut, penyintas Covid-19 bisa divaksin setelah 1 bulan negatif, bukan 3 bulan seperti sebelumnya.

Peraturan baru tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas, juga menyebutkan penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

"Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19," katanya di Jakarta, Kamis 30 September 2021.

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 juga telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas COVID-19.

Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Halaman:

Editor: Padli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x