20 September, Yahya Waloni Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama

- 13 September 2021, 12:21 WIB
Pendakwah Yahya Waloni ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Pendakwah Yahya Waloni ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021. /Instagram/@ustadyahyawaloni

BERITA SUBANG -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengelar sidang perdana gugatan praperadilan dengan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama,  Yahya Waloni.

"Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2021, kata kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri kepada wartawan, Minggu 12 September 2021

Abdullah menyatakan jika pihaknya telah menyiapkan sejumlah sanksi dan barang bukti untuk menghadapi sidang. Dia optimistis akan memenangi gugatan tersebut.

Yahya Waloni sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca Juga: MUI Pastikan Yahya Waloni Bukan Ustad, Ilmunya Tidak Memadai

Abdullah ketika itu mengatakan permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 6 September 2021.

"Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan," kata Abdullah.

Abdullah menilai penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah.

Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaiman yang diatur dalam KUHAP.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah