Aturan Ganjil Genap di Bandung, Cek 5 Hal yang Wajib Diketahui Pengendara, Hanya Berlaku di Gerbang Tol

- 3 September 2021, 18:43 WIB
Kendaraan terjebak kemacetan menuju gerbang keluar Tol Pasteur di Bandung, Jawa Barat, Jumat 3 September 2021
Kendaraan terjebak kemacetan menuju gerbang keluar Tol Pasteur di Bandung, Jawa Barat, Jumat 3 September 2021 /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

BERITA SUBANG - Ingin ke Kota Bandung? Ada aturan ganjil genap yang diberlakukan untuk kendaraan selain pelat nomor D. Cek empat hal yang wajib Anda ketahui dan di mana saja aturan ganjil genap ini berlaku.

Berikut aturan ganjil genap di Bandung yang perlu diperhatikan jika Anda ingin melintas atau bepergian ke Kota Bandung.

Sejak Jumat 3 September 2021, Pemkot Bandung dan petugas polisi mulai memberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bandung dengan tujuan untuk mengontrol mobilitas di ibu kota Jawa Barat ini yang saat ini berstatus PPKM level 3.

Berikut aturan ganjil genap di Bandung yang perlu Anda diketahui:

1. Hanya berlaku di Gerbang Tol

Penerapan aturan ganjil genap di Bandung baru diterapkan di gerbang tol. Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto. Ia mengatakan tol merupakan akses utama masuk ke Kota Bandung, sehingga ganjil-genap saat ini hanya diberlakukan di lima titik gerbang tol.

2. Sama seperti peraturan ganjil genap di ibu kota Jakarta, angka terakhir nomor polisi harus sesuai dengan tanggal di hari tersebut. Pada hari ganjil, hanya mobil dengan nomor belakang ganjil yang dapat melintas, demikian sebaliknya.

3. Mengutip Kasat Lantas Polrestabes Bandung, waktu pelaksanaan ganjil genap di Kota Bandung adalah mulai pukul 06.00-21.00 WIB dan efektif mulai Jumat, 3 September 2021 ini. Selanjutnya, penerapan aturan ganjil genap hanya berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu di lima gerbang tol yang ada di kota Bandung.

4. Implementasi aturan ganjil genap di Bandung adalah hanya untuk kendaraan dengan pelat nomor selain D, atau pelat nomor dari luar Bandung Raya. Untuk yang memiliki pelat D tidak perlu khawatir terdampak peraturan ini.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x