Ganjil Genap di Bandung, Ini Titik Penyekatan di Lima Gerbang Tol, Berlaku untuk Kendaraan dari Luar Kota

- 3 September 2021, 17:06 WIB
Penyekatan ganjil-genap di Bandung diberlakukan untuk kendaraan berplat nomor di luar D, atau luar kota, yang masuk melalui gerbang tol menuju Bandung.
Penyekatan ganjil-genap di Bandung diberlakukan untuk kendaraan berplat nomor di luar D, atau luar kota, yang masuk melalui gerbang tol menuju Bandung. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

BERITA SUBANG - Berikut detail kebijakan ganjil genap yang mulai diberlakukan sejak Jumat, 3 September 2021 oleh Polrestabes Bandung untuk kendaraan dari luar kota yang masuk menuju gerbang tol menuju Bandung, Jawa Barat.

Kebijakan ini diterapkan melalui penyekatan ganjil genap di Bandung dan berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB di lima titik gerbang tol.

Penyekatan ganjil-genap di Bandung diberlakukan untuk kendaraan berplat nomor di luar D, atau luar kota, yang masuk melalui gerbang tol menuju Bandung.

Dilansir dari ANTARA, Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, terkait sistem ganjil-genap di Bandung, sejauh ini belum banyak kendaraan yang diputarbalikkan.

"Jumlah kendaraan plat nomor luar Bandung masih belum terlihat meningkat secara signifikan," kata AKBP Rano Hadiyanto, kepada awak media di gerbang tol Pasteur, Bandung.

Pada Jumat 3 September 2021, kendaraan dari luar kota yang akan diputarbalikkan yakni merupakan kendaraan yang memiliki angka genap terakhir pada plat nomor dan merupakan kendaraan selain plat nomor D.

Kasatlantas Polrestabes Bandung mengatakan sejak dimulainya sistem ganjil-genap tersebut, masih ada beberapa pengendara yang belum mengetahui penerapan, itu sehingga polisi pun terus melakukan sosialisasi sambil penerapan ganjil genap itu berjalan.

"Jajaran kami terus menyosialisasikan di seluruh ruas jalan tol, juga melalui media sosial bahwa masuk Bandung pakai sistem ganjil-genap," kata AKBP Rano Hadiyanto.

Berikut lima titik gerbang tol penyekatan ganjil-genap :

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah