Biodata Pendeta Saifuddin Ibrahim, di 2017 Ditangkap Karena Kasus Ujaran Kebencian, Menghina Nabi Muhammad SAW

- 30 Agustus 2021, 17:09 WIB
Cek biodata Saifuddin Ibrahim di sini
Cek biodata Saifuddin Ibrahim di sini /Thumbnail Kanal Youtube Yusuf Manubulu, (terlihat pada 30 Agustus 2021 pukul 17.10 WIB)/

Perbuatan Pendeta Saifuddin oleh Pengadilan Negeri Tangerang diputuskan telah melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE. Putusan hakim tersebut satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Pendeta Saifuddin menunjuk lebih dari lima penasihat hukum untuk mendampinginya.

Kasus Pendeta Saifuddin berawal pada 26 November 2017, ketika penyidik polisi menemukan akun atas nama Saifuddin Ibrahim yang mengunggah konten bermuatan permusuhan atau penodaan agama Islam.

Tak lama berselang, anggota Bareskrim menangkap Abraham di rumahnya di Buaran Indah.

Ujaran kebencian yang dianggap menistakan agama Islam antara lain mengatakan Nabi Muhammad melanggar hak Al-Quran dan ia mengklaim sebagai kiai yang hafal Al-Quran.

Baca berita terkini BeritaSubang.com, portal berita dibawah naungan Pikiran Rakyat Media Network, melalui Google News, lebih mudah, dan cepat.

***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x