Aturan Perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali 17-23 Agustus 2021, Makan di Warteg Maksimal 30 Menit

- 17 Agustus 2021, 18:54 WIB
Pekerja berjalan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Pemerintah akan memberikan insentif usaha untuk warteg, warung dan pedagang kaki lima (PKL) sebesar Rp1,2 juta untuk satu juta penerima pada saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Pekerja berjalan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Pemerintah akan memberikan insentif usaha untuk warteg, warung dan pedagang kaki lima (PKL) sebesar Rp1,2 juta untuk satu juta penerima pada saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

BERITA SUBANG - Berikut aturan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali yang berlaku mulai hari ini, Selasa, 17 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021, ada aturan tentang protokol kesehatan untuk makan di warteg.

Peraturan resmi perpanjangan PPKM Level 4 Jawa Bali 17-23 Agustus 2021 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Berikut peraturan dari Instruksi Mendagri tersebut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih bersifat online.

2. WFH (Work from Home) di sektor non esensial berlaku 100 persen.

3. Sektor esensial seperti bank, pasar modal, hingga orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Definisi sektor esensial:

- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (perusahaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

- Pasar modal (perusahaan berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

- Industri orientasi eskpor dan penunjangnya:

Perusahaan harus dapat menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

4. Sektor esensial pada pemerintahan terkait pelayanan publik diberlakukan 25 persen maksimal staf yang bekerja di kantor atau WFO (Work from Office) dengan protokol kesehatan ketat.

5. Sektor kritikal seperti, kesehatan dan keamanan, penanganan bencana (energi, logistik, transportasi, dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat) bisa beroperasi 100 persen.

6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas 50 persen pengunjung.

7. Apotek boleh buka 24 jam.

8. Pasar yang menjual non kebutuhan pokok beroperasi hingga pukul 15.00, dengan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen.

9. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

Aturan tentang makan di warteg

10. Warteg/warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah