- Industri orientasi eskpor dan penunjangnya:
Perusahaan harus dapat menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
4. Sektor esensial pada pemerintahan terkait pelayanan publik diberlakukan 25 persen maksimal staf yang bekerja di kantor atau WFO (Work from Office) dengan protokol kesehatan ketat.
5. Sektor kritikal seperti, kesehatan dan keamanan, penanganan bencana (energi, logistik, transportasi, dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat) bisa beroperasi 100 persen.
6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas 50 persen pengunjung.
7. Apotek boleh buka 24 jam.
8. Pasar yang menjual non kebutuhan pokok beroperasi hingga pukul 15.00, dengan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen.
9. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
Aturan tentang makan di warteg
10. Warteg/warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.