Betekad Penuhi Hak Masyarakat Desa, Intip Rencana Aksi SDGs Desa Kemendesa PDTT

- 3 Juni 2021, 20:21 WIB
Kemendesa PDTT bertekad penuhi hak masyarakat desa melalui Rencana Aksi SDGs Desa mulai Tahun 2022.
Kemendesa PDTT bertekad penuhi hak masyarakat desa melalui Rencana Aksi SDGs Desa mulai Tahun 2022. /dok. Kapusdatin Kemendesa PDTT/

BERITA SUBANG - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) RI secara berkesinambungan melakukan pemutakhiran data seluruh desa Indonesia.

Hal itu dilakukan guna menopang percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional yang berkesinambungan terlaksana lebih efektif dan tepat sasaran melalui pembangunan dari desa menggunakan indikator Sustainable Development Goal atau SDGs Desa.

Pemerintah bertekad memenuhi hak masyarakat desa berdasar implementasi SDGs Desa.

Tahapan implementasi SDGs Desa bakal efektif dilakukan Kemendesa PDTT untuk memenuhi hak masyarakat desa dalam Rencana Aksi SDGs Desa 2022-2030.

Penerapan SDGs Desa bakal dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setelah setelah dirumuskan terlebih dahulu melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa (RJPMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) mulai Tahun Anggaran 2022.

Pemerintah berharap melalui implementasi SDGs Desa mulai Tahun 2022 menargetkan tiga sasaran mendasar bagi masyarakt desa, yakni:

1. Pemenuhan kebutahan warga desa;

2. Penguatan potensi desa dan pemecahan masalah; dan

3. Efektifitas penggunaan Dana Desa (DD).

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah