Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan nama sesuai KTP
Lanjut masukkan kode verifikasi acak Klik cari
Apabila Anda terdaftar menjadi penerima, data akan muncul pada laman pencarian di laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Tolak Ajakan Rujuk, Wanita Paruh Baya di Subang Dibacok Mantan Suami
Adapun persyaratan bagi masyarakat penerima BST Rp300 ribu yakni:
-Warga miskin atau rentan miskin
-Bukan ASN, TNI, atau POLRI
-Telah didata oleh pihak RT/RW dan Kelurahan/pihak desa
-Masuk dalam daftar PHK atau kehilangan pekerjaan di tengah pandemi -Covid-19.
-Tidak menerima Bansos lain dari pemerintah pusat.
-Terdaftar di DTKS
Kemudian, pencairan BST Rp300 ribu dapat dilakukan melalui Kantor POS sesuai dengan jadwal dan Surat Undangan Pencairan (SUP) yang diterima masyarakat dengan membawa dokumen seperti KK, KTP, serta hal lain yang tercantum pada Surat Undangan tersebut.***