Inilah Panduan Shalat Ied Pada Idul Fitri 1442 Agar Ibadah Khusyuk Aman dari Penularan Covid-19

- 13 Mei 2021, 00:00 WIB
Ilustrasi. Berikut ini kumpulan amalan sunnah yang bisa dilakukan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri, sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad.***
Ilustrasi. Berikut ini kumpulan amalan sunnah yang bisa dilakukan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri, sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad.*** /Antara Foto/Ardiansyah/wsj


BERITA SUBANG - Hari kemenangan telah tiba di Idul Fitri 1442 H, setelah berpuasa 1 bulan penuh di bulan suci Ramadhan lalu, inilah panduan Shalat Ied agar ibadah khsuyuk aman dari penularan Covid-19. Menyusul aturan pemerintah untuk mencegah lonjakan Covid-19 pada masa larangan mudik 2021 ini.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat memperhatikan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 7 Tahun 2021. Hal ini agar saat pelaksanan ibadah dapat mencegah dari terpaparnya penularan.

"Perlu adanya persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idul Fitri untuk kedua kalinya di masa pandemi COVID-19," ujarnya dalam keteranganya seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Rabu, 12 Mei 2021.

Baca Juga: Gratis 14 Link Bingkai Foto dan Twibbon Ucapan Idul Fitri 1442 H dan Lebaran 2021

Terkait praktek ibadah yang melekat dengan perayaan Idul Fitri 1442 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau dalam penyaluran zakat, infaq, sedekah, dilakukan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau lembaga Amil Zakat lainnya.

Karena itu Pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini sesuai panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi, yakni

Sebelum shalat Ied

- Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas (maksimal 10%) dan tidak ada kegiatan takbiran keliling.
- Panitia Hari Besar Islam/Shalat Idul Fitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas daerah di tingkat desa atau kelurahan.
- Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: NU Tetapkan Lebaran Idul Fitri 2021 Jatuh pada Hari Kamis Tanggal 13 Mei 2021

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah