Darmizal menjelaskan, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang diikuti seluruh anggota dari berbagai unsur DPP, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) seluruh Indonesia. Hal ini dia nilai sudah memenuhi ketentuan konstruksi yuridis kondisi partai politik sebagai sebuah persekutuan perdata.
Maka KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, yang telah memilih dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina, ujar Darmizal, adalah sah secara hukum.
“Pak Moeldoko diundang dan dipinang kader-kader Partai Demokrat, karena beliau memiliki komitmen yang sangat kuat membesarkan partai, dengan merangkul semua kader ke dalam rumah besar Partai Demokrat,” kata dia.***